
KPP Pratama Samarinda Ulu memberikan sosialisasi terkait PMK-44/PMK.03/2020 dengan judul “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah?” melalui fitur live pada aplikasi Instagram (Sabtu, 16/5). Kegiatan melalui live Instagram ini bertujuan memberikan informasi terkait peraturan terbaru kepada wajib pajak disaat pelayanan secara tatap muka tidak dapat dilaksanakan.
Narasumber pada live IG kali ini adalah Kurnia Nur Arif Hakim selaku Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Kartika Aan Wibisono selaku AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi II.
Live IG kali ini membahas terkait PMK-44/PMK.03/2020 yang lebih menjurus kepada pemberian insentif pajak jilid II PPh pasal 21 yakni terkait tata cara mendapatkan insentif PPh pasal 21, waktu berlakunya insentif tersebut yakni hingga bulan September 2020, tata cara pelaporan melalui laman DJP Online yang dapat diakses dengan cara login di situs web www.pajak.go.id, dan sanksi yang akan didapat apabila tidak melaporkan realisasi terkait insentif tersebut.
Beberapa pertanyaan juga disampaikan oleh wajib pajak, salah satunya dari @dira_splash, “Untuk perusahaan di bidang jasa konstruksi seperti jasa konsultan pengawas, apakah juga mendapatkan insentif?”
Untuk ke depannya, live IG terkait PMK-44/PMK.03/2020 akan di selenggarakan kembali dengan narasumber dan topik pembahasan yang berbeda pula. KPP Pratama Samarinda Ulu berharap sosialisasi dengan menggunakan sosial media seperti ini dapat menjangkau lebih luas dalam lingkup penyebaran informasinya.
- 63 views