Jakarta, 14 Mei 2020 -- Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melaksanakan webinar PMK28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Acara dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2020 secara daring dan dibuka oleh Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat yang diwakili oleh Yusi Aprianto selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen.

Bertindak sebagai moderator acara Reza Kurniawan Kepala Seksi Pelayanan KPP Wajib Pajak Besar Satu dengan narasumber Nuril Anwar Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Tiga KPP Wajib Pajak Besar Satu. Peserta merupakan perwakilan dari wajib pajak yang terdaftar di seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dengan jumlah yang menjadi partisipan webinar sebanyak 254 orang.

Agenda acara berupa paparan dan tanya jawab seputar PMK-28 selama lebih kurang dua jam. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar berharap dengan dilaksanakannya acara ini, wajib pajak menjadi lebih mengerti syarat dan ketentuan mengenai fasilitas perpajakan selama pandemi Covid-19, khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa sehubungan penanganan pandemi tersebut.