Pembelajaran di Balik Turunnya Pelaporan SPT Tahunan

Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
30 April 2020, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan batas waktu peniadaan sanksi administrasi penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2019, telah terlewati. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan apresiasi yang setinggi-setingginya kepada para wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu, kendati dalam kondisi pandemi virus Corona (Covid-19). DJP juga mengingatkan para wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh, agar dapat segera menyampaikannya melalui saluran-saluran yang telah disediakan oleh DJP, meskipun telah melewati tenggat waktu 30 April 2020. Imbauan untuk wajib pajak Badan dan Orang Pribadi juga akan terus dilakukan untuk mendorong wajib pajak melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019.
Jumlah SPT Tahunan PPh yang disampaikan pun telah didapat. Berdasarkan angka statistik, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh per 1 Mei 2020 mengalami penurunan sebesar 9,43% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019. Jumlah SPT Tahunan PPh yang dilaporkan tercatat sebanyak 10,97 juta SPT. Sementara di periode yang sama tahun lalu, jumlah SPT Tahunan PPh sebanyak 12,11 juta.
Penurunan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh ini terjadi di semua jenis formulir SPT Tahunan PPh. SPT 1770 sebanyak 1,03 Juta SPT, turun 19,41% dibandingkan periode yang sama tahun 2019. Hal yang sama juga terjadi di SPT 1770 S, SPT 1770 SS, SPT 1771, SPT 1771 USD yang masing-masing secara berurutan mengalami penurunan sebesar 9,01%, 6,57%, 10,72%, dan 3,93%.
Salah satu hal yang dapat dijadikan penyebab penurunan jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh ini adalah adanya pandemi Covid-19 yang memaksa DJP untuk menghentikan pelayanan tatap muka di kantor pajak sejak tanggal 16 Maret 2020. Bagi sebagian wajib pajak, pelayanan tatap muka boleh jadi masih menjadi hal yang diharapkan untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan karena keterbatasan yang dimiliki dalam hal pengetahuan tentang cara pelaporan SPT Tahunan dan sarana yang dimiliki wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring.
Pembelajaran bagi wajib pajak
Ada hal menarik di balik turunnya pelaporan SPT Tahunan PPh. Walaupun jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh mengalami penurunan, namun tidak demikian dengan persentase pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing. Memang secara jumlah, pelaporan SPT secara e-filing turun 6,33%, namun persentase pelaporan SPT Tahunan secara e-filing tercatat mengalami kenaikan sebesar 3,19%. Tercatat 96,60% dari SPT Tahunan PPh yang masuk, dilaporkan secara e-Filing. Angka ini lebih tinggi dari persentase tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%. Pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing DJP mencatatkan porsi terbanyak, yaitu 88,05%, naik dibandingkan periode yang sama di tahun 2019 sebesar 85,71%. Kemudian pelaporan melalui e-Filing ASP, e-Form, dan e-SPT masing-masing secara berurutan mencatatkan porsi 0,22%, 6,89%, dan 1,45% dari total SPT Tahunan PPh yang dilaporkan.
Adanya kenaikan persentase pelaporan SPT Tahunan PPh ini, dapat dikatakan bahwa kecenderungan wajib pajak untuk melaporkan SPT secara e-filing semakin meningkat. Kondisi ini boleh jadi merupakan hasil dari upaya wajib pajak yang patut diapresiasi, khususnya bagi mereka yang tetap berusaha melaporkan SPT Tahunan PPh secara e-Filing walapun tanpa mendapatkan layanan secara tatap muka dari petugas di kantor pajak. Wajib pajak tersebut boleh jadi hanya mendapatkan konsultasi melalui telepon, sosialisasi daring, dan layanan tanpa tatap muka lainnya, namun tetap mencoba (dan berhasil) melaporkan SPT Tahunan PPh.
Kondisi penghentian layanan tatap muka di kantor pajak ini boleh jadi merupakan ajang persiapan bagi wajib pajak dalam menghadapi model layanan pajak ke depan. Kondisi ini menjadikan pembelajaran tersendiri bagi wajib pajak bahwa ke depan, wajib pajak mau tidak mau harus sudah siap menerima model layanan seperti ini. Dengan ‘persiapan’ ini, wajib pajak dapat melihat gambaran model layanan masa depan yang akan diterima, DJP sendiri sudah berada dalam jalur pengaplikasian model layanan yang semakin banyak menggunakan saluran elektronik dan daring dengan memanfaatkan teknologi informasi. Semua dilakukan demi memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pembelajaran bagi DJP
Bagi DJP, kondisi yang terjadi ini juga menjadi pembelajaran yang sangat berharga. DJP dituntut untuk lebih menyiapkan lagi sarana, prasarana, serta aturan pelaksanaan yang mumpuni untuk dapat menyediakan model layanan pajak secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kekurangan-kekurangan teknis seperti tidak dapat diaksesnya saluran pelaporan SPT Tahunan e-Filing serta kendala teknis lain diharapkan dapat semakin diminimalisir ke depannya, sehingga wajib pajak dapat memanfaatkan layanan wajib pajak dengan nyaman dan aman.
Program Click, Call, and Counter (3C) yang diharapkan menjadi arah layahan DJP dalam lima tahun ke depan menjadi tantangan DJP untuk dapat benar-benar dilaksanakan dengan baik. Melalui program 3C ini wajib pajak diharapkan dapat dengan mudah mendapatkan informasi-informasi yang diperlukan melalui saluran-saluran elektronik yang dimiliki DJP seperti situs web, telepon, chat, email, sebelum (jika memang harus) datang ke kantor pajak. Layanan secara elektronik menjadi yang pertama dapat dimanfaatkan secara mandiri (Click). Jika masih mengalami kesulitan, wajib pajak dapat menghubungi call center (Call). Dan yang terakhir, jika memang dirasa sangat perlu, wajib pajak dapat datang ke kantor pajak (Counter).
Keadaan sekarang ini dapat menjadi momentum persiapan dan pembelajaran yang sangat berharga. Dibukanya layanan elektronik kepada wajib pajak secara lebih luas di tengah pandemi ini menjadi pembelajaran dan bahan evaluasi sendiri terkait kesiapan DJP dalam memenuhi layanan perpajakan secara elektronik kepada wajib pajak. Tentunya kita semua berharap agar pandemi ini segera berakhir dan pemberian layanan kepada wajib pajak dapat lebih optimal. Juga pembelajaran bagi wajib pajak dan DJP sendiri dapat dilakukan dengan baik sehingga model layanan pajak ke depan dengan memanfaatkan teknologi informasi dapat berjalan dan memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 1768 views