Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili mengadakan Kelas Pajak Online dengan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 231 Tahun 2019 di Malili (Kamis, 23/4). Kelas pajak kali ini diikuti oleh para bendahara instansi pemerintah daerah dan instansi vertikal di wilayah Kabupaten Luwu Timur Kelas sebagai peserta kegiatan.
Kelas pajak ini dilaksanakan dengan membagikan tautan pendaftaran dengan google form, kemudian mengundang wajib pajak yang telah mendaftar untuk mengikuti video conference menggunakan aplikasi zoom.
PMK 231 ini sendiri mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Pada kelas pajak online kali ini, materi disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Malili Samuel Nugroho Tri Utomo. Selain materi PMK tersebut, peserta juga mendapatkan tutorial pembuatan kode billing secara mandiri dengan akun DJPOnline melalui single login laman pajak.go.id. Meskipun kelas pajak ini tidak dilakukan secara tatap muka, namun tidak mengurangi antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan ini. Pada saat sesi tanya jawab, tidak sedikit peserta yang mengajukan pertanyaan terkait ketentuan yang dirasa belum begitu dipahami.
Salah satu di antara pertanyaan tersebut adalah mengenai ketentuan proses administrasi peralihan dari NPWP bendahara menjadi NPWP instansi, mengingat saat ini seluruh kantor pelayanan pajak di Indonesia meniadakan pelayanan secara tatap muka. Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala KP2KP Malili selaku pemateri menyampaikan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan yang perlu dilakukan oleh peserta adalah merespon surat yang nantinya akan dikirimkan oleh DJP ke instansi masing-masing, terkait data-data yang diperlukan untuk melengkapi profil wajib pajak setiap instansi.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyosialisasikan ketentuan terbaru mengenai kewajiban perpajakan bendahara yang dimuat dalam PMK No. 231 Tahun 2019, dan juga untuk menjaga wajib pajak tetap teredukasi secara mumpuni, ditengah upaya pemerintah dalam memberlakukan aturan social dan physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia.
- 36 views