
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar mengadakan kelas pajak secara daring (online) mengenai Insentif Pajak Terkait Covid-19 sebagaimana diatur pada PMK-23/KMK.03/2020, melalui salah satu aplikasi telekonferensi di tempat masing-masing peserta (Selasa, 21/4). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Perpajakan I, Direktorat Perpajakan II, dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelum kelas pajak daring ini dibuka, wajib pajak terdaftar di lingkungan KPP Wajib Pajak Besar diharuskan terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran melalui saluran media yang telah dipersiapkan. Dari hasil pendaftaran tersebut berhasil terjaring 202 wajib pajak yang melakukan registrasi.
Dalam kelas pajak ini tidak hanya membahas mengenai persyaratan dan insentif apa saja yang di dapatkan akan tetapi juga dijelaskan bagaimana prosedur dan tutorial pengajuan mendapat fasilitas tersebut melalui DJP online. Kelas pajak ini diikuti dengan interaktif dan antusias oleh wajib pajak, hal ini terbukti dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan selama kegiatan ini berlangsung. Ke depannya melalui sarana media daring dan kelas pajak daring, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar terus berusaha dengan maksimal dalam memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak selama masa menghadapi pandemi Covid-19.
- 43 views