
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili menyelenggarakan kelas pajak secara daring (online) tentang pengisian SPT Tahunan Badan yang diikuti oleh 17 perwakilan Wajib Pajak Badan pelaku kegiatan usaha di Kabupaten Luwu Timur (Rabu, 15/4). Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang wajib pajak untuk mengikuti video konferensi melalui aplikasi ZOOM.
Peserta yang hadir terdiri dari para direktur dan administrator perusahaan, baik Perseroan Terbatas (PT) maupun Perseroan Komanditer (CV), serta para pimpinan dan ketua lembaga yayasan pendidikan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Dalam kelas pajak kali ini, para peserta diberi pemahaman mengenai pemenuhan kewajiban pelaporannya, mulai dari tata cara instalasi aplikasi e-SPT di perangkat masing-masing, pengisian formulir lampiran SPT, hingga pelaporan SPT secara daring menggunakan e-Filing.
Salah satu hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kelas pajak daring ini adalah kendala teknis berupa ketidakstabilan koneksi jaringan internet yang dialami oleh peserta di beberapa wilayah di Luwu Timur, yang mengakibatkan proses penerimaan materi menjadi sedikit terhambat.
Kelas pajak daring ini menjawab kekhawatiran para wajib pajak yang belum bisa melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri karena belum begitu paham mengenai penggunaan aplikasi e-SPT serta keadaaan yang belum memungkinkan untuk menerima konsultasi secara langsung dari petugas pajak, ditengah upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang mengakibatkan seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak meniadakan pelayanan dan konsultasi secara tatap muka.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak badan, serta menjaga wajib pajak tetap teredukasi secara mumpuni di tengah pemberlakuan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia.
- 51 views