Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, KP2KP Sigli bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie melaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor (Jumat, 27/3). Area kantor yang dilakukan penyemprotan meliputi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), ruangan kepala kantor, ruangan penunjang kantor seperti toilet dan ruangan mushola, serta rumah dinas KP2KP Sigli.
Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia sejak 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 untuk sementara ditiadakan, dan dialihkan pada kanal informasi lainnya yaitu layanan telepon dan surel (email).
Kegiatan penyemprotan disinfektan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan kesehatan pegawai dan peningkatan layanan kepada wajib pajak saat pelayanan tatap muka kembali dilaksanakan.
- 35 views