Oleh: Lucky Pratiwisari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Seperti yang kita ketahui bahwa seorang wajib pajak mempunyai beberapa hak dan kewajiban. Sesuai dengan Pasal 1 Nomor 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Secara garis besar, kewajiban seorang wajib pajak adalah melakukan pembayaran, pemotongan/pemungutan, dan pelaporan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Adapun hak wajib pajak adalah terdiri dari hak atas kelebihan pajak, hak dalam pemeriksaan, hak untuk mengajukan keberatan atau banding atau peninjauan kembali atas hasil pemeriksaan, hak dijaga kerahasiaan data wajib pajak, dan hak-hak lainnya.

Karena sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Tujuannya adalah agar para wajib pajak semakin patuh terhadap kewajibannya. Pemberian sanksi tersebut bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan.

Maka dari itu salah satu kewajiban wajib pajak adalah melakukan pembayaran. Dalam hal melakukan pembayaran juga ada batas waktunya. Seperti untuk pembayaran PPh Pasal 21/22/23 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, untuk batas penyetoran PPh Pasal 25 dan PP 23 adalah tanggal 15 bulan berikutnya, dan sebagainya.

Untuk mempermudah pembayaran pajak tersebut, DJP juga memberikan layanan pembuatan ID Billing pembayaran pajak yang dilakukan secara online. Apa itu ID Billing?

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-205/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, Kode (ID) Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atau suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.

Kode Billing ini telah efektif digunakan sejak beberapa tahun yang lalu dan merupakan bagian dari Modul Penerimaan Generasi kedua (MPN G2). Pemberlakuan E-Billing pajak ini dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak agar bisa membayar pajak secara online.

Jadi setiap wajib pajak yang akan membayarkan pajaknya, mereka langsung bisa membuat ID Billing sendiri dirumah dan langsung dapat dibayarkan melalui Bank Persepsi, Kantor Pos, ATM, ataupun melalui e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Pada saat melakukan pembayaran, terdapat cetakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada bukti setoran pajak tidak jelas, sedangkan harus memasukkan kode NTPN bukti setoran tersebut pada aplikasi E-SPT/E-Faktur. Padahal waktunya sudah dekat dengan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN di akhir bulan. Oleh karena itu timbul pertanyaan-pertanyaan dari wajib pajak terkait permasalahan tersebut. Bagaimana solusinya?

Pada awal Bulan Februari 2020 kemarin, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat situs web yang bisa digunakan wajib pajak untuk melakukan pengecekan kode NTPN hasil bukti setoran pajak. Sebelumnya layanan ini tersedia pada alamat web sse1.pajak.go.id yang saat ini sudah tidak berlaku. Pengecekan ini berguna bagi wajib pajak untuk mengonfirmasi validitas NTPN apabila cetakan NTPN pada Bukti Penerimaan Negara tidak terlihat dengan jelas.

Login melalui situs web pajak.go.id, setelah itu wajib pajak akan langsung dialihkan ke laman utama.

Di sana wajib pajak langsung memasukkan NPWP 15 digit, kata sandi (password), dan kode keamanan sesuai yang tertera di gambar.  Kemudian langsung klik “Login”. 

Setelah masuk/login, akan terdapat 2 (dua) menu. Menu yang pertama adalah menu konfirmasi dokumen, dan menu yang kedua adalah konfirmasi NTPN. Dalam hal ini wajib pajak bisa langsung klik bagian konfirmasi NTPN.

Setelah di klik akan muncul beberapa menu yang bisa diisi. Cara mengisinya yakni:

  1. Pencarian berdasarkan

Dalam pencarian ini, wajib pajak bisa memilih opsi “Kode Billing”.

 

  1. Kata Kunci

Wajib pajak bisa langsung mengisi dengan Kode Billing wajib pajak yang akan dicari.

 

  1. Kode Keamanan

Kode keamanan ini diisi sesuai dengan gambar yang tertera, misal 8bmm, 437b, dan banyak lagi macamnya.

 

  1. Klik Cari

Hasilnya data pembayaran wajib pajak akan muncul, dan tentunya disitu juga ada kode NTPN yang terlihat dengan jelas. Kemudian wajib pajak bisa menyalin kode NTPN tersebut dan ditempel pada aplikasi E-SPT/E-Faktur untuk dilakukan pemasukan kode NTPN.

Mudah bukan? Jadi tidak ada lagi kendala atas NTPN yang tidak bisa terlihat jelas sehingga bisa cepat untuk memasukkan bukti setoran pada aplikasi E-SPT maupun E-Faktur.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.