
Kantor Pelayanan Pajak Pajak (KPP) Pratama Bantaeng bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu mengadakan kegiatan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Senin, 17/2). Acara ini yang diikuti oleh Bupati Jeneponto dan segenap jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jeneponto ini diadakan di Kantor Bupati Jeneponto.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dalam kegiatan ini didampingi oleh Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir, turut hadir yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Wawan Ridwan, Kepala KP2KP Bontosunggu Herman Kalua, Dandim 1425 Jeneponto Letkol Inf Irfan Amir, Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin, Sekretaris Pengadilan Agama Jeneponto Lamuri, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Ramadiagus, Kepala Pengadilan Negeri Jeneponto Arief Karyadi, para pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar membuka secara resmi acara ini. Dalam sambutannya, Iksan menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Bantaeng atas terlaksananya kegiatan pekan panutan dan pojok pajak di Kantor Bupati Jenponto. “Pada kesempatan kali ini saya menginstruksikan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat dalam penyampaian SPT Tahunan,“ harapnya.
Sementara itu Kepala KPP Pratama Bantaeng mengucapkan terima kasih atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Jeneponto atas terlaksananya kegiatan kali ini. Ia juga menyampaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 5 Tahun 2015 oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri melalui e-Filling. Selanjutnya, ia berharap dengan mengadakan kegiatan Pekan Panutan dan Pojok Pajak dapat memberikan fasilitas kemudahan penyampaian pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling di Kabupaten Jeneponto.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Bukti Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jeneponto. Kegiatan ini sendiri diadakan dengan tujuan untuk memberikan fasilitas kemudahan penyampaian SPT Tahunan bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Jeneponto sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat bahwa penyampaian SPT Tahunan wajib secara hukum.
- 61 views