Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bontang kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 di Ruang IHT KPP Bontang, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kamis, 16/1). Bimtek ini diikuti oleh para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Bontang.

Awal tahun adalah hal penting bagi para Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bontang untuk menerbitkan Bukti Potong 1721-A2. KPP Bontang fasilitasi para bendahara dengan pembuatan kertas kerja Pajak Penghasilan 21 bagi pegawai dan juga installer e-SPT PPh 21 agar dalam kegiatan ini para hadirin dapat segera memberikan Bukti Potong 1721-A2 kepada para pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, KPP Bontang berharap agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kota Bontang dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lebih awal sebagai role model bagi masyarakat Kota Bontang. Bukti Potong 1721-A2 wajib diberikan kepada pegawai di lingkungan kerjanya paling lambat satu bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Januari). Kegiatan ini akan diadakan rutin mengingat perputaran jabatan bendahara sering berubah di setiap satuan kerja dalam kurun waktu yang tidak bisa diprediksi.