Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 di Aula KP2KP Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kamis, 16/1).
Kegiatan kali ini merupakan Gelombang 1 dari 3 Gelombang yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 16, 21, dan 23 Januari 2020. Awal tahun menjadi hal penting bagi para Bendahara SKPD Tanah Laut untuk menerbitkan Bukti Potong 1721-A2 dan 1721 VII. KP2KP Pelaihari hadir membekali para Bendahara agar dapat segera memberikan Bukti Potong 1721-A2 kepada para pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.
Bukti Potong 1721-A2 wajib diberikan kepada pegawai paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Januari). Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pegawai di lingkungan SKPD Kabupaten Tanah Laut juga dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lebih awal.
- 84 views