Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia mengadakan Sosialisasi Perpajakan tentang PP 23 untuk Wajib Pajak UMKM yang dikemas dalam kegiatan Kelas Pajak (Jumat, 10/1). Para wajib pajak yang telah mendapatkan NPWP diundang untuk menghadiri acara sosialisasi PP 23 ini sebanyak 18 wajib pajak usahawan pun menghadiri acara yang dilangsungkan di ruang kelas pajak KP2KP Rumbia ini.
Acara ini dimulai pada pukul 09.00 WITA sampai 10.00 WITA. Pegawai KP2KP Rumbia Ahmad Feni Hasfian yang berperan sebagai pemateri tidak hanya menjelaskan tentang hak dan kewajiban perpajakan usahawan saja namun dijelaskan pula mengenai apa pentingnya pajak yang telah dibayar bagi masyarakat. Pemateri juga memberikan pesan untuk tidak lupa membayar pajak sebesar 0.5 persen dari omzet tiap bulan agar tidak terkena sanksi administrasi.
- 29 views