Bekasi, 28 Oktober 2019 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II meresmikan Tax Center pada 28 Oktober 2019 bertempat di Universitas Wiralodra Jl. Ir. H Juanda KM. 03, Karanganyar, Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Peresmian Tax Center ini merupakan bentuk kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak pendidikan dalam hal ini kalangan Perguruan Tinggi disatu sisi sementara dari sisi perguruan tinggi ini salah satu bentuk implementasi dari dharma ketiga Tri Dharma perguruan tinggi yakni Pengabdian pada Masyarakat.
Peresmian Tax Center ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan Memory Of Understanding dengan pihak Universitas Wiralodra yang telah dilaksanakan di awal tahun 2019. MOU berupa kesepakatan dalam hal kerjasama yang menyangkut penyebaran edukasi dan pemahaman akan perpajakan kepada masyarakat luas serta bertujuan akhir kepada harapan akan tercapainya kepatuhan sukarela.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Yoyok Satiotomo menyatakan bahwa peresmian Tax Center ini merupakan pengejawantahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-28/PJ/2014 tanggal 04 Agustus 2014 tentang Pedoman Penyusunan Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perguruan Tinggi atau Organisasi Nirlaba tentang Tax Center dalam hal ini Tax Center adalah pusat informasi pendidikan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa.
Yoyok juga menyampaikan bahwa sedang disiapkan perangkat/alat ukur untuk mengevaluasi terhadap keberadaan Tax Center dalam hal ini yang telah lama terbentuk dan nilai tambah yang telah dicapai dari kerja sama di kedua belah pihak.
Narahubung Media: Dwi Amiarsih, Bidang P2 Humas, Kanwil DJP Jawa Barat II
- 129 views