Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia mengadakan sosialisasi untuk wajib pajak usahawan di ruang Kelas Pajak KP2KP Rumbia (Jumat, 25/10). Acara ini dihadiri oleh enam belas wajib pajak usahawan UMKM.

Materi yang disampaikan dalam kelas pajak ini yakni seputar hak dan kewajiban perpajakan para wajib pajak usahawan, para peserta kelas pajak pun antusias dalam menyimak materi dan sesekali bertanya mengenai kewajiban perpajakannya. Diadakannya acara ini sendiri bertujuan agar para wajib pajak usahawan mengerti mengenai kewajiban perpajakannya. Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono menambahkan pesan bagi peserta kelas pajak untuk tidak lupa membayar pajak tiap bulan sebesar setengah persen dari omzet penjualan dan melaporkan pajaknya tahun depan sampai tanggal 31 Maret.