Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melakukan penyisiran lapangan dan visit terhadap wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha dengan omzet kurang dari Rp4,8 Miliar setahun (6/8). Penyisiran ini dilakukan sepekan mulai 31 Juli hingga 6 Agustus 2019 di empat Kelurahan dan Desa yaitu Kelurahan Malili, Desa Puncak Indah, Desa Balantang, dan Desa Baruga.
Sebagian besar wajib pajak yang berhasil ditemui memiliki kegiatan usaha yang masih berjalan, namun belum pernah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan alasan tidak ingat ataupun tidak tahu mengenai kewajibannya sebagai wajib pajak. Melalui kesempatan ini, petugas memberikan penjelasan singkat mengenai kewajiban perpajakan apabila sudah ber-NPWP serta tata cara pemenuhannya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) dan Wajib Pajak Badan dalam pembayaran PPh Final serta pelaporan SPT Tahunan, serta pemutakhiran data wajib pajak dengan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak dan melakukan geotagging. Data hasil dari kegiatan penyisiran ini selanjutnya akan dilaporkan ke Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palopo untuk ditindaklanjuti.
- 28 views