KPP Pratama Banjarbaru mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kewajiban Pelaporan Perpajakan Bendahara untuk seluruh Bendahara Satuan Perangkat Kerja Dinas (SKPD) Kota Banjarbaru di aula KPP Pratama Banjarbaru (Kamis, 8/8). Bimtek berlangsung mulai Selasa (6/8) hingga Kamis, 8 Agustus 2019.
Bimbingan teknis dikemas dalam bentuk kelas pajak agar pembelajaran lebih intensif. Peserta dibagi sebanyak 11 SKPD per hari dari total 32 SKPD se-Kota Banjarbaru.Bimbingan Teknis dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) Empat Moch. Agus Salim.
Agus menjelaskan pentingnya tertib lapor SPT bagi Bendahara dan memperhatikan kode jenis setoran pajak dalam pembuatan billing. Hal tersebut perlu diperhatikan untuk menghindari sanksi administrasi. Sebagian besar bendahara mengalami kesulitan atau kurang paham mengenai pelaporan SPT, untuk itu KPP Pratama Banjarbaru mengadakan bimbingan teknis ini.
Materi pertama mengenai kewajiban perpajakan disampaikan oleh Ahmad Asra, Account Represtative Waskon Empat. Materi kedua mengenai penggunaan aplikasi e-spt yang dibimbing oleh Zulindha Fitriya Firdayanti, pelaksana Seksi Waskon Empat. Aplikasi e-spt yang diberikan yaitu aplikasi e-spt PPh 21/26, PPh 22 dan PPh 23/26.
Peserta langsung menginstal aplikasi di laptop masing-masing dan mempraktekan pengisian e-spt. Bimbingan teknis ini juga dibantu empat Account Representative Seksi Waskon Empat dan lima pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan yang siap sedia membantu peserta dalam praktek penggunaan e-spt. KPP Pratama Banjarbaru mengapresiasi para bendahara yang antusias mengikuti Bimtek, diharapkan Bendahara SKPD Kota Banjarbaru dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
- 114 views