Mendapatkan undangan dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Muna Barat, Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Raha melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan dengan tajuk 'Sosialisasi Dana Bos Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Barat' (Jumat, 19/07). Bertempat di Gedung Koni, kegiatan dimulai pukul 9.00 sampai 12 WITA. Penyuluhan kali ini dihadiri oleh para peserta yang terdiri dari bendahara SMP dan SMA se-Kabupaten Muna beserta kepala sekolah yang bersangkutan. Total sejumlah 200 orang memadati gedung dan menyimak penjelasan dari pemateri.
Terdapat beberapa materi yang disiapkan dalam kegiatan kali ini, mulai dari penjelasan mengenai PPh 22 tentang pembelian barang-barang oleh bendahara sampai kasus di lapangan yang sering terjadi. Dalam beberapa kesempatan, tim penyuluh mengingatkan bahwa pajak merupakan hal yang wajib dipungut oleh para bendahara saat melakukan pembelian di PKP. Khusus untuk materi Pajak Penghasilan pasal 22, yang menjadi garis besar kegiatan ini, bahwa pembelian dengan dana BOS oleh bendahara tidak dipungut PPh 22.
Pada umumnya definisi mengenai pajak yang disetor oleh bendahara menjadi kompleks saat di lapangan. Kesempatan tersebut membuat para bendahara aktif mengikuti rangkaian acara penyuluhan ini.
- 149 views