Menindaklanjuti nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur II, KPP Pratama Lamongan mendatangi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lamongan (Rabu, 31/7). Kepala Seksi Ekstenifikasi dan Penyuluhan Dedy Marthadinata sebagai perwakilan dari KPP Pratama bertemu dengan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Kepada Luluk Zulmiatin selaku Kasi Pelayanan dan Perizinan III Dedy menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai tindaklanjut nota kesepakatan bersama Pemda Lamongan - Kanwil DJP Jatim 2. Rencana kedepan akan dilakukan kerja sama dalam pertukaran informasi atas pelaku usaha di Kabupaten Lamongan dengan KPP Pratama Lamongan.

Luluk sendiri juga memahami bahwa penggalian PAD juga belum tergali secara maksimal, dan berharap dengan terjalinnya kerjasama ini dapat ditingkatkan. Antara lain disektor penggilingan padi dan penggalian bahan tambang yang selama ini masih dirasakan belum tertib secara menyeluruh. Sebagaimana diketahui OSS di Kabupaten Lamongan diberlakukan mulai Oktober 2018. (AP)