KPP Pratama Cimahi turut serta mengisi Acara Bimbingan Teknis Perpajakan Koperasi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinas KUKM) Kabupaten Bandung Barat (Selasa, 30/7). Acara tersebut diselenggarakan di gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat yang berlokasi di Jalan  Raya Batujajar, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dan diikuti oleh sekitar 30 penggiat koperasi yang aktif beroperasi di wilayah Kabupaten  Bandung Barat.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas KUKM Drs. H. Ade Wahidin, M.Si dan dilanjutkan dengan pemberian materi perpajakan tentang kewajiban perpajakan Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 23, PPN dan PP 23 Tahun 2018 yang disampaikan selama kurang lebih 3 jam oleh dua orang Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Antusiasme dan tanggapan beragam tampak diberikan oleh peserta kegiatan, sebagian besar peserta mengaku telah memiliki NPWP akan tetapi belum melaksanakan kewajiban perpajakannya secara patuh dan tertib.

Panitia acara berharap dengan adanya kegiatan tersebut kepatuhan perpajakan para penggiat koperasi dapat semakin baik dan ke depannya semakin banyak kolaborasi kegiatan antara KPP Pratama Cimahi dan dinas KUKM untuk untuk memajukan Koperasi dan UMKM di Kabupaten Bandung Barat.