
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengumumkan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik di Jakarta (Selasa, 21/05). Dua inovasi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masuk dalam daftar itu pada kategori Tata Kelola Pemerintahan.
Inovasi DJP berupa E-Filing Semudah Menjentikkan Jari Kelingking dan Mobile Tax Unit (MTU). E-Filing adalah aplikasi yang memudahkan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan elektronik yang dilakukan secara daring dan waktu nyata melalui internet.
Ditjen Pajak mengembangkan e-Filing sejak 2012 dan mengalami perkembangan yang pesat pada saat ini. Berdasarkan data penyampaian SPT Tahunan per tanggal 30 April 2019 jumlah SPT yang dilaporkan secara e-Filing sebanyak 10.372.321 SPT. Naik 17,46% dari tahun sebelumnya.
Sedangkan MTU adalah layanan mobil pajak keliling untuk menjangkau wajib pajak yang berada di daerah-daerah terpencil. MTU memberikan pelayanan berupa penyediaan materi dan sarana penyuluhan, konsultasi Perpajakan, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration untuk wajib pajak domisili, cetak ulang kartu NPWP, penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan, dan pengaduan masyarakat tentang masalah perpajakan.
KemenPANRB beberapa waktu lalu menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah 2019 dengan mengumpulkan 3.156 inovasi pelayanan publik sampai tanggal penutupan pengajuan proposal inovasi pelayanan publik secara daring pada 21 April 2019. Jumlah tersebut diajukan oleh 331 instansi.
Melalui seleksi administrasi dihasilkan 1.651 inovasi pelayanan publik yang dinyatakan lolos ke tahap penilaian proposal. Setelah dilakukan penilaian, Tim Panel Independen yang diketahui oleh J.B. Kristiadi memilih 99 inovasi sebagai Top 99 Inovasi Pelayanan Publik.
Tim Panel Independen memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan atau keberatan selama tujuh hari kalender sampai dengan tanggal 27 Mei 2019. Jika tidak ada keberatan terhadap 99 inovasi itu maka Menteri PANRB akan menetapkan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dalam Surat Keputusan Menteri PANRB.
Masuk juga dalam daftar Top 99 Inovasi Pelayanan Publik adalah inovasi yang dibuat oleh Pemerintah Kota Malang pada kategori kesehatan dengan Brexit (Braille e-Ticketing Extraordinary Information) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada kategori Tata Kelola Pemerintahan dengan Telor Dadar (Telepon Orang dalam Kedaruratan) 112. (Rz)
- 2392 views