
Direktorat Jenderal Pajak menutup pelayanan di empat kantor terkait dengan suasana yang kurang kondusif di beberapa titik di Jakarta (Rabu, 22/5). Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan para pegawai dan para Wajib Pajak karena situasi yang menyulitkan akses menuju kantor-kantor pajak.
Kantor pelayanan pajak yang ditutup adalah KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua di jalan KS. Tubun, KPP Pratama Tanah Abang Dua dan KPP Pratama Tanah Abang Tiga di jalan KH Mas Mansyur. Dengan demikian pelayanan tidak diberikan pada tanggal tersebut.
DJP memfasilitasi masyarakat Wajib Pajak yang ingin mendapatkan pelayanan agar memanfaatkan layanan secara online (daring) atau menghubungi petugas pajak melalui saluran yang tersedia.
DJP berharap situasi segera kondusif dan pelayanan perpajakan di 4 KPP tersebut dapat berjalan seperti biasa.
- 841 views