
Arif Mahmudin Zuhri, S.H., M.Si.,
Lahir di Grobogan pada tanggal 2 Juli 1970. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro pada tahun 1993 dan melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Gadjah Mada, di mana beliau memperoleh gelar Magister Sains pada tahun 2001.
Mengawali karier sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak pada 1 Maret 1996, Arif Mahmudin Zuhri mulai menduduki jabatan administrator sejak tahun 2011 sebagai Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di Direktorat Peraturan Perpajakan I. Selanjutnya, beliau menjabat Kepala Bagian Kepegawaian (2014) dan Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan (2016).
Tugas lapangan kemudian diemban dengan menjadi Kepala KPP Pratama Serpong pada tahun 2016, sebelum ditugaskan menjadi Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan di Kanwil DJP Kalimantan Barat pada tahun 2019. Pada tahun 2021, beliau kembali ke pusat sebagai Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Direktorat Peraturan Perpajakan II.
Kariernya di jenjang pimpinan tinggi pratama dimulai pada tahun 2023 saat diangkat sebagai Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Pada 2 September 2024, beliau dipercaya untuk memimpin sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi.
Selama pengabdiannya, beliau dianugerahi Satyalancana Karya Satya X Tahun (2014) dan XX Tahun (2017) dari Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitasnya dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Alamat dan Kontak:
Jalan Khatib Sulaiman No. 53 Padang, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Padang, Sumatera Barat, 25117
Telepon: (0751) 7055515