
Bupati Rokan Hulu H. Sukiman melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2017, melalui aplikasi e-filing di ruang dinas Bupati (Jumat, 23/3).
Penyampaian laporan SPT Tahunan dilakukan Bupati Rohul Sukiman disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang Rina Lisnawati, Kepala Seksi Waskon 1 KPP Pratama Bangkinang Fitranto, serta Kepala KP2KP Pasir pangaraian Larisman Gaja. Bupati Rohul Sukiman mengaku dirinya melaporkan SPT tahunan dan PPh tahun 2017, karena dirinya ingin memberi contoh baik kepada masyarakat luas. Diakuinya, sebagai Bupati Rohul tentu dirinya akan memberikan contoh baik kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Rohul. "Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar sesegera mungkin menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilannya," harap pria yang pernah menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia ini.
Masih di tempat sama, Kepala KPP Pratama Bangkinang Rina Lisnawati, mengatakan Bupati Rohul Sukiman secara resmi telah melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-filing. Rina sangat mengapresiasi langkah dilakukan Bupati Rohul Sukiman yang melaporkan SPT Tahunan 2017 secara online, karena hal itu tentunya akan menjadi panutan bagi masyarakat dan pejabat Rohul lainnya."Kita bangga dan berterima kasih kepada pak Bupati Rokan Hulu yang sudah melaporkan SPT tahunannya, Bupati saja sudah melaporkan, tentu kita harapkan warga Rokan Hulu juga ikut melaporkan SPT tahunan dan PPh orang pribadinya," ajak Rina.
Rina mengungkapkan untuk Kabupaten Rohul, baru sekitar 70 persen masyarakat yang sudah melaporkan SPT tahunannya, atau sekitar 100 ribu wajib pajak dari 590 ribu jumlah penduduk Rohul. Bagi masyarakat Rohul yang belum melaporkan SPT Tahunan, Rina mengajak untuk segera melaporkan, baik melalui aplikasi e-filing atau bisa datang langsung ke Kantor KP2KP Pasir Pangaraian di Jalan Panglima Awang No. 72 atau di belakang Polres Rohul. "Karena batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah tanggal 31 Maret 2018," jelas Rina.
Sementara, Kepala KP2KP Pasir Pangaraian Larisman Gaja mengatakan untuk mencapai target 100 persen pelaporan SPT Tahunan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelumnya. Bahkan, ungkap Larisman, di beberapa titik keramaian, KP2KP Pasir Pangaraian juga telah memasang spanduk atau baliho yang mengajak masyarakat segera melaporkan SPT tahunan dan PPh orang pribadi. Larisman optimis, setelah Bupati Rohul Sukiman melaporkan SPT tahunannya, maka hal itu diikuti oleh masyarakat Rohul, sehingga target tercapai 100 persen. Menurut Larisman, masyarakat wajib pajak wajib melaporkan SPT tahunan, yaitu bagi masyarakat yang penghasilan di atas Rp60 juta, maupun di bawah Rp60 juta per tahun.
- 206 views