SIAP JATENG (Sistem Informasi Aplikasi Jawa Tengah) adalah sebuah aplikasi yang digunakan dalam pemberian layanan perijinan dan non perijinan di kantor DPMPTSP Propinsi Jawa Tengah (Rabu, 7/3). Sistem inilah yang akan diintegrasikan dengan SIDJP untuk pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebelum layanan perijinan diberikan kepada masyarakat wajib pajak. 

Fajar Effendy selaku Kepala Seksi Pengembangan dan Informasi menjelaskan bahwa aplikasi yang akan digunakan untuk penerapan KSWP yaitu “SIAP JATENG” (Sistem Informasi Aplikasi Jawa Tengah) telah disiapkan dan hak akses juga telah diperoleh dari Direktorat Teknologi dan Informasi Perpajakan, tetapi antara SIDJP utnuk KSWP dengan “SIAP JATENG” ternyata belum terintegrasi sepenuhnya sehingga penerapan KSWP belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Perwakilan Tim KSWP Kanwil DJP Jateng I, Hevy Sugeng Prayitno selaku Kepala Seksi Bimbingan Pendaftaran, Renny Tridyati Putri selaku Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, serta Nasripin Pelaksana Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat melakukan kunjungan ke kantor DPMPTSP Propinsi Jawa Tengah dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan KSWP yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan layanan perijinan maupun non-perijinan.

Pada kesempatan itu tim KSWP Kanwil Jateng I akan membantu menyampaikan permasalahan tersebut kepada Direktorat TIP agar KSWP segera dapat diselesaikan dan dilakukan bimtek kepada petugas fronliner PTSP,  sehingga penerapan KSWP dapat segera terlaksana dalam pemberian perijinan. Sedangkan Fajar Effendy akan berkonsultasi dengan pihak programer aplikasi “SIAP JATENG” untuk mengetahui permasalahan yang menjadi penyebab belum terintegrasi kedua system aplikasi dimaksud.

Para pihak berharap dalam waktu dekat segera dapat dilaksanakan proses KSWP di DPMPTSP Propinsi Jawa Tengah agar dapat mendorong kab/kota yang belum menerapkan KSWP dalam proses perijinan di PTSP masing-masing kab/kota.