Dalam rangka memberi edukasi tentang hak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kanwil DJP Jakarta Barat mengadakan sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di ruang rapat besar Kanwil DJP Jakarta Barat (Rabu, 11/4). Acara ini diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil DJP Jakarta Barat.
Tepat pukul 09.00 WIB, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Barat, Judiana Manihuruk, memberikan sambutan sebelum memasuki inti acara. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepada Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Alwazir dan Kepala Bidang Umum & SDM PT Taspen KCU Jakarta, N. Ratna Kusbandiah. Alwazir menyampaikan materi mulai dari definisi, kriteria, syarat hingga manfaat JKK dan JKM. Sosialisasi ini bertujuan agar para pegawai memahami haknya apabila terjadi kecelakaan kerja hingga kematian saat menjalankan tugas.
- 62 views