Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Dwi Budi Lestariyanto, sedang memberikan presentasi sehubungan dengan Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara otomatis di Aula Kanwil DJP Jawa Timur II (26/2).

Bertempat di Aula Kanwil DJP Lantai 4, Kanwil DJP Jawa Timur II menggelar Edukasi dan Dialog Perpajakan dengan tema “Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan (Senin, 26/2). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi keuangan Secara Otomatis. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Dwi Budi Lestariyanto. Adapun peserta untuk kegiatan ini adalah pengurus koperasi di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang P2Humas, Nyoman Ayu Ningsih. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa sebagai bagian dari komitmen terhadap pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information-AEoI) maka  Pemerintah Indonesia diwajibkan untuk mempersiapkan aturan setingkat Undang-Undang sehubungan dengan akses informasi keuangan paling lambat akhir Juni 2017 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Kewajiban penyampaian informasi keuangan tersebut paling lambat dapat diterapkan pada tahun 2018.

Agenda dimulai dengan paparan terkait dengan awal mula kesepakatan dari negara-negara yang tergabung dalam OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) untuk membentuk kerjasama dalam bentuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis sampai dengan kewajiban dari Lembaga Keuangan Pelapor, termasuk Koperasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan kepada DJP sebagai bagian dari pelaksanaan perjanjian internasional. Sebelumnya, Lembaga Keuangan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ke KPP terdaftar paling lambat akhir Februari 2018. Namun, saat ini pendaftaran tersebut diperpanjang hingga akhir Maret 2018.

Pada sesi berikutnya, untuk memperjelas materi sebelumnya, dilakukan praktik bersama untuk pengisian formulir pendaftaran Lembaga Keuangan secara elektronik. Para peserta terlihat sangat antusias dengan metode praktik tersebut karena secara langsung dapat mencoba mengisi dan mempraktikkan cara pengisian formulir pendaftaran Lembaga Keuangan.