
Sebanyak 160 Orang Bendahara Pemotong dan Bendahara Pemungut di lingkungan Provinsi Sumatera Barat menghadiri acara Edukasi Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat yang dilakukan di Aula DPKAD Provinsi Sumatera Barat (Selasa, 30/1).
Edukasi Perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan Aparatur Pengelola Keuangan di bidang perpajakan serta update Teknis Pemotongan/Pemungutan Pajak atas pengeluaran APBN/APBD yang meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN dan Bukti potong formulir 1721 A2.
Acara ini dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Selamat Umar yang dilanjutkan pemberian arahan oleh Refdiamon, SE, M.si. selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ia mengimbau agar seluruh SKPD di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat dapat memenuhi pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-filling.
Acara edukasi ini ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan Bendaharawan pemerintah mengenai perpajakan serta tentang periode penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak khususnya PNS. Antusiasme ditunjukan para peserta dengan banyaknya pertanyaan dari para Bendahara. Mereka berharap kantor pajak dapat lebih sering melakukan dialog perpajakan terkait peraturan-peraturan terbaru perpajakan.
- 135 views