Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I telah melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap 2 (dua) orang Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Simokerto. Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa merupakan suatu upaya penagihan pajak yang wujudnya berupa pengekangan sementara waktu terhadap penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh JSPN dalam kegiatan penagihan aktif, setelah sebelumnya dilakukan tindakan persuasif dan tindakan aktif berupa penyampaian Surat Tugas (ST), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), bahkan sampai Pencegahan. 

Adapun perinciannya sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak atas nama LHSP/ LHW yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo mempunyai tunggakan pajak sejumlah Rp.5.400.753.631,00. LHSP/ LHW dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Porong berdasarkan Surat Izin penyanderaan Nomor SR-536/MK.03/2016 tanggal 30 Juni 2016. LHSP/ LHW dibebaskan pada hari Jumat, 2 Desember 2016 setelah mengikuti Tax Amnesty dan melunasi utang pokok pajaknya.
  2. Wajib Pajak atas nama YS merupakan penanggung pajak CV. SGI yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Simokerto dengan tunggakan pajak sejumlah Rp.4.313.429.525,00. YS dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Porong berdasarkan Surat Rahasia Menteri Keuangan Nomor SR-661/MK.03/2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang Pemberian Izin Untuk Melakukan Penyanderaan. YS dibebaskan pada hari Kamis, 15 Desember 2016 setelah mengikuti Tax Amnesty dan melunasi utang pokok pajaknya.

Dihimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk mengikuti program Tax Amnesty sampai dengan 31 Maret 2017. Dengan mengikuti Tax Amnesty, penunggak pajak hanya perlu melunasi utang pokok pajaknya saja, denda maupun sanksi akan dihapuskan.

 

#PajakMilikBersama