Purworejo, 1 April 2016. Kanwil DJP Jawa Tengah II dan KPP Pratama Purworejo pada hari ini melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) AR selaku penanggung pajak dari PT. AP yang berdomisili di Purworejo. AR tercatat mempunyai tunggakan utang pajak, sesuai dengan Surat Perintah Penyaderaan Kepala KPP Pratama Purworejo, sebesar Rp380.219.115. Penyanderaan dilakukan karena AR dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Penyanderaan AR sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Udang-undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ketentuan tersebut mengatur, antara lain, penyanderaaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000 dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan ini dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif yang sudah dilakukan oleh KPP Pratama Purworejo tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya. Penyanderaan dilakukan setelah mendapatkan ijin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan. Penyanderaan akan diakhiri apabila wajib pajak telah melakukan pelunasan utang pajak.Dengan gizjeling, terhadap penanggung pajak dilakukan pengekangan sementara waktu atas kebebasannya dengan ditempatkan di tempat tertentu. Dalam pelaksanaan gizjeling hari ini, AR selaku penanggung pajak ditempatkan di Rumah Tahanan (RUTAN) Purworejo. Dalam melakukan gizjeling, Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kanwil DJP Jawa Tengah II dan KPP Pratama Purworejo bekerja sama dengan institusi penegak hukum (polisi) dan RUTAN Purworejo. Kerja sama serupa juga telah dirintis oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II di berbagai kota sebagai bentuk koordinasi dan antisipasi terhadap kemungkinan terbitnya ijin untuk melakukan penyanderaan terhadap penanggung-penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang pajaknya. Sampai saat ini sudah ada beberapa nama penanggung pajak yang sedang dimintakan ijin untuk melakukan penyaderaan kepada Menteri Keuangan. Penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Pada prinsipnya, Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Jawa Tengah II, hanya berkepentingan pada pelunasan utang pajak. Selama para para penanggung pajak kooperatif dan mempunyai iktikad baik dalam menyelesaikan utang pajaknya, tindakan penagihan aktif seperti penyanderaan ini akan dihindari. Akan tetapi, kalau ternyata iktikad baik tidak ada maka tindakan seperti blokir rekening, pencegahan, serta penyanderaan akan secara konsisten dilakukan.