Sebagai wujud implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, pada hari ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak secara resmi melaksanakan restrukturisasi organisasi.
Dengan restrukturisasi ini, Ditjen Pajak membentuk dua unit baru setingkat Eselon II, yaitu Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Intelijen Perpajakan, mengubah nomenklatur Direktorat Intelijen dan Penyidikan menjadi Direktorat Penegakan Hukum, serta penataan Sekretariat Ditjen Pajak.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Siaran Pers terlampir.
- 1040 views