Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 November 2015 melanjutkan persidangan kasus tindak pidana pajak yang didakwakan dilakukan oleh S alias OSK selaku direktur PT AJM. Kasus penyelewengan pajak yang dilakukan perusahaan PMA tersebut dilakukan dengan modus dengan sengaja tidak melaporkan penjualan secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Informasi selengkapnya lihat Siaran Pers terlampir.