Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan dukungan penuh dari Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, sampai dengan 15 November 2015 telah melimpahkan 41 berkas perkara kepada pihak Penuntut Umum. Jumlah kerugian Negara yang timbul atas perkara penyidikan yang berkasnya telah dilimpahkan tersebut adalah sebesar Rp. 1,2 Triliun. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Siaran Pers terlampir.