Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung kembali melimpahkan kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Bendahara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 2 September 2015 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Kasus tersebut melibatkan 2 (dua) tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Pelembang yaitu NM, yang menjabat sebagai Bendahara Kesbangpol Linmas Kota Palembang pada tahun 2008-2010 yang sekarang menjadi PNS BKD Palembang dan SM, PNS di Setda Kota Palembang.
Kasus ini berawal dari adanya kecurigaan saat dilakukan pengawasan pembayaran melalui Surat Setoran Pajak (SSP)oleh KPP Pratama Palembang Ilir Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya dan membuat SSP yang tidak sah. Perbuatan itu dilakukan pada saat tersangka menjabat sebagai Bendahara dalam kurun waktu tahun 2008-2009. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka NM dan SM adalah sebesar Rp. 576.971.553,-
Karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kedua tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Palembang dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Palembang.
Sebelumnya dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Bendahara di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, sebanyak 3 (tiga) kasus yang dilimpahkan oleh penyidik Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel sudah diputuskan vonisnya oleh pengadilan. Penegakan hukum kepada Wajib Pajak khususnya Bendahara diharapkan dapat memberikan efek jera kepada Bendahara lainnya untuk tidak melanggar aturan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 1495 views