Selasa, 24 Juni 2015, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bekerjasama dengan pihak Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya membawa tersangka DP alias AK dan menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (penyerahan Tahap II) pada tanggal 23 Juni 2015.
Penyidikan terhadap tersangka DP alias AK terkait dengan tindak pidana perpajakan dengan sangkaan menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) untuk menerbitkan faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. VCI pada tahun 2012 dan 2013.
PT. VCI semata-mata hanya untuk menerbitkan faktur pajak tidak sah. Berdasarkan fakta dan analisis yuridis, tersangka DP alias AK dipersangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b dan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perbuatan tersangka DP alias AK dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara diperkirakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 17,9 miliar.
- 124 views