Kamis, 18 Juni 2015, bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman No. 89, Pontianak, Majelis Hakim Kusno, S.H. M.Hum memutuskan menolak seluruh permohonan Wajib Pajak berinisial “Y” atas perkara Nomor 05/Pid.Pra/2015/PN.Ptk terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Dalam perkara tersebut Wajib Pajak mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat yang menetapkan Wajib Pajak sebagai Tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup dan atau tidak dukung dengan alat bukti yang kuat atas persangkaan tindak pidana Pasal 39 ayat (1) huruf c undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum and Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.

Dalam keputusan juga disebutkan bahwa seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat yang melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan terhadap Wajib Pajak “Y” memiliki legalitas dan keabsahan sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuktikan dengan SK Pengesahan dari Kemenkumham.

Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat telah didukung dengan dua alat bukti kuat yang cukup (bukti surat dan bukti saksi) sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan ini merupakan salah satu fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Pajak terhadap kewajiban perpajakan. Setelah dilakukan tindakan pemeriksaan, apabila Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan maka atas pemeriksaan tersebut dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.

Sehubungan dengan tindakan penyidikan tersebut di atas, Kanwil DJP Kalimantan Barat berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak. Untuk itu dihimbau agar seluruh masyarakat di wilayah Kalimantan Barat agar memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.