Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta agar perusahaan asing di Indonesia melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan dan tidak melakukan penghindaran pajak. Dalam acara diskusi pada Rabu 22 April 2015 dengan perwakilan perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan-perusahaan multinasional (multinational corporations/MNCs) yang beroperasi di Indonesia, selaku keynote speaker Direktur Jenderal Pajak menyampaikan apresiasi atas kontribusi para perusahaan asing bagi penerimaan pajak. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada file terlampir.
- 1396 views