Dalam rangka peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime (waktu henti) pada Sabtu, 7 November 2026 pukul 17.00 s.d. Minggu, 8 November 2026 pukul 18.00 WIB.
- Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya sistem Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).
- Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.
- 2 views