Bekasi, 27 Oktober 2026 - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 bersama Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 resmi meluncur. Regulasi baru ini membuka ruang pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak. Menindaklanjuti aturan tersebut, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II bergerak cepat menggelar sosialisasi terpadu di Aula KPP Madya Bekasi.

Agenda ini menggandeng empat kantor pelayanan pajak sekaligus. Hadir langsung Kepala KPP Madya Bekasi, Kepala KPP Pratama Cikarang Selatan, Kepala KPP Pratama Cikarang Utara, serta Kepala KPP Pratama Cibitung bersama kurang lebih 44 wajib pajak dari berbagai sektor industri wilayah Kabupaten Bekasi yang memenuhi syarat untuk menggunakan fasilitas PMK-71.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio, membuka acara dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan. Sosialisasi sengaja diformat tatap muka agar pokok-pokok kebijakan baru ini langsung sampai ke telinga pelaku usaha tanpa distorsi. Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap pemulihan kepatuhan sukarela. Hal itu ditegaskan oleh Hestu Yoga Saksama selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II dalam sesi sambutannya. “Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Melalui fasilitas ini, pemerintah memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan sekaligus mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang lebih baik,” ujarnya.

Di sesi pemaparan teknis, tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II mengurai isi peraturan menteri keuangan tersebut. Intinya ada pada penyederhanaan skema. Melalui PMK-71, wajib pajak yang terbebani denda akibat keterlambatan lapor SPT, pembetulan berkas lama, maupun surat ketetapan tertentu kini bisa mengajukan pengurangan sanksi dengan syarat administratif yang jauh lebih ringkas. Alur verifikasinya dipersingkat. Batas waktu penyelesaian permohonan di tingkat kantor pajak juga diatur tegas demi menjamin kepastian hukum. Melengkapi sesi teknis, Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jawa Barat II mengajak seluruh perwakilan wajib pajak yang hadir untuk segera menyambut baik peraturan ini. Kesempatan ini tidak datang dua kali. Pelaku usaha diimbau jangan sampai menunda-nunda apalagi melewatkan fasilitas pengurangan sanksi yang sudah disiapkan pemerintah. Karena regulasinya sudah berlaku penuh dan mekanismenya dipermudah, wajib pajak diminta lekas menginventarisasi catatan sanksi yang masih menggantung di pembukuan masing-masing, lalu segera mengirimkan permohonan melalui Coretax.

Sesi tanya jawab disambut aktif oleh peserta. Lebih dari 5 peserta berebut giliran untuk bertanya. Pertanyaan yang disampaikan pun bukan lagi teori normatif, melainkan kasus-kasus riil yang tengah mereka alami, mulai dari kekhawatiran terhadap permohonan yang diajukan, sampai dengan case-case wajib pajak yang masih menunggu ketetapan hasil pemeriksaan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil DJP Jawa Barat II berharap dapat menjadi pemicu wajib pajak di kawasan industri Bekasi dan Cikarang untuk segera menginventarisir tunggakan ketetapan pajak dan memanfaatkan fasilitas keringanan yang ada sesuai dengan batas waktu yang tertera pada PMK-71 Tahun 2026.

Dokumentasi