Jakarta, 30 Oktober 2026 – Enam Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta mengadakan Sosialisasi terkait Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) dan Pajak Minimum Global kepada lebih dari 500 Wajib Pajak, yang berlangsung secara hybrid di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Enam Kanwil DJP tersebut yaitu Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Pusat, dan Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Ratusan Wajib Pajak yang hadir berasal dari 28 asosiasi/perhimpunan/lembaga profesi dan 14 media massa. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai program PSA berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan kebijakan Pajak Minimum Global, serta sebagai wadah dialog antara DJP dan para Wajib Pajak.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar selaku Ketua Panitia, dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mendukung penyelenggaraan sosialisasi tersebut.
Sebelum memasuki sesi penyampaian materi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri turut menyapa para media yang hadir dan memberikan gambaran umum mengenai program PSA ini.
“Di sini Direktur Jenderal Pajak memiliki policy untuk memberikan pengurangan sanksi kepada Wajib Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Mulai 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027, sepanjang pembayaran utang pajaknya dilakukan di rentang waktu itu, ada policy yang secara nasional memiliki kebijakan yang sama terkait pengurangan sanksi administrasi,” ujar Arif kepada media.
Arif mengatakan bahwa program PSA ini memiliki tujuan utama untuk membantu keuangan Wajib Pajak, dengan harapan dapat meringankan usaha Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya dan akan membuahkan hasil ke kepatuhan pajak yang lebih baik kedepannya, memberikan kepastian hukum, serta menambah kepercayaan wajib pajak.
Arif juga mengungkapkan bahwa selama Wajib Pajak yang mengajukan PSA memenuhi kriteria yang ditentukan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 71 Tahun 2026, maka Wajib Pajak tersebut pasti akan diberikan pengurangan sanksi sesuai dengan kebijakan yang ada dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Kriteria tersebut di antaranya adalah Wajib Pajak tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, seperti keberatan, banding, peninjauan kembali maupun permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b atau huruf c UU KUP.
Kegiatan dilanjut dengan pemaparan materi, yang disampaikan oleh Direktur Keberatan dan Banding Etty Rachmiyanthi dan perwakilan Direktorat Peraturan Perpajakan II Meidijati. Di sini, para peserta diberikan penjelasan terkait ketentuan, mekanisme, serta cara pemanfaatan fasilitas program PSA ini, dengan harapan para Wajib Pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga turut hadir secara daring menyapa para peserta kegiatan, dan memberikan penjelasan umum terkait program PSA serta Pajak Minimum Global.
Di sesi selanjutnya, perwakilan Direktorat Perpajakan Internasional, Ririn Wahyuni Nasrul menyampaikan materi mengenai Pajak Minimum Global, yang kemudian dilanjutkan dengan dialog serta sesi tanya jawab.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap wajib pajak dapat memahami ketentuan terkait PSA serta Pajak Minimum Global, dan memanfaatkan program kemudahan yang diberikan DJP dalam meringankan Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
Narahubung Media
Pestamen Situmorang
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I
(021 – 80623717
***