Jakarta, 29 Oktober 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menggelar sosialisasi daring bertajuk "Implementasi Ketentuan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional" pada Kamis, 29 Oktober 2026. Acara ini diikuti oleh 114 perwakilan Wajib Pajak badan yang terindikasi masuk dalam kategori Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait pelaksanaan hak dan kewajiban Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sesuai amanat PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan PER-6/PJ/2026.
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jakarta Timur, Hotman Siregar, menyampaikan bahwa Pajak Minimum Global merupakan konsensus OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS guna mencegah pengalihan laba ke yurisdiksi bertarif rendah serta memastikan terciptanya keadilan berusaha (level playing field).
"Kebijakan ini memastikan grup perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif efektif minimum 15 persen atas laba yang diperoleh, sekaligus mengakhiri fenomena perlombaan penurunan tarif antarnegara," tegas Hotman.
Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur yang terdiri dari Muhammad Farid, Leonard Simorangkir, dan Andriyan Irfandi menjelaskan bahwa kriteria utama Wajib Pajak GloBE mencakup Grup PMN lintas yurisdiksi dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro pada laporan keuangan konsolidasinya, yang terpenuhi paling sedikit dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan.
Narasumber juga menegaskan pentingnya instrumen Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) bagi Indonesia. Melalui ketentuan ini, hak pemajakan atas pajak tambahan (top-up tax) tetap terlindungi dan masuk ke kas negara Indonesia, bukan beralih ke negara tempat entitas induk utama berkedudukan.
Selain penghitungan Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate/ETR), Penyuluh Pajak Aprilia Hari Widiana memperagakan alur teknis penambahan status Wajib Pajak GloBE melalui portal Coretax Wajib Pajak. Wajib Pajak diimbau untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri melalui menu Perubahan Status di Coretax guna menghindari penetapan secara jabatan oleh KPP terdaftar.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Timur berkomitmen terus mendampingi Wajib Pajak pada masa transisi implementasi GloBE, demi menjaga kepatuhan perpajakan dan basis penerimaan negara yang berkelanjutan.