Jakarta, 28 Oktober 2026 — Sebanyak 28 asosiasi, perhimpunan, dan lembaga profesi, 14 media massa, serta sekitar 500 peserta daring mengikuti Sosialisasi Bersama Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) dan Pajak Minimum Global yang berlangsung secara hybrid pada Rabu, 28 Oktober 2026, di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kegiatan ini diselenggarakan secara kolaboratif oleh enam Kantor Wilayah (Kanwil) DJP di lingkungan Jakarta Raya, yakni Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, dan Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang seragam mengenai program PSA berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 serta kebijakan Pajak Minimum Global, sekaligus membuka ruang dialog konstruktif antara DJP dan para pemangku kepentingan.
Dalam laporan panitia penyelenggara, apresiasi disampaikan kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Kehadiran asosiasi, perhimpunan, lembaga profesi, dan insan pers dipandang memiliki peranan yang sangat penting, tidak hanya sebagai peserta, melainkan juga sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi perpajakan secara tepat, akurat, dan berimbang kepada masyarakat luas.
Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa agenda sosialisasi terpadu ini diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-80. Melalui kegiatan kolaboratif ini, seluruh peserta diharapkan dapat memanfaatkan ruang edukasi dan dialog yang tersedia secara optimal.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Neilmaldrin Noor, sebelum melangkah ke sesi pemaparan materi inti.
Materi mengenai Program PSA dipaparkan oleh Direktur Keberatan dan Banding Etty Rachmiyanthi bersama perwakilan Direktorat Peraturan Perpajakan II Meidijati. Pada sesi tersebut, ketentuan, mekanisme, serta pemanfaatan fasilitas PSA dijelaskan secara terperinci agar wajib pajak dapat memanfaatkannya secara maksimal. Kegiatan ini turut dihadiri secara daring oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam sesi Dirjen Pajak Menyapa.
Pada sesi berikutnya, materi mengenai Pajak Minimum Global dipaparkan oleh perwakilan Direktorat Perpajakan Internasional, Ririn Wahyuni Nasrul. Pemaparan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang memberikan ruang bagi para peserta untuk berdiskusi serta memperoleh penjelasan komprehensif atas ketentuan perpajakan internasional terbaru.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi bersama ini, substansi program PSA dan kebijakan Pajak Minimum Global diharapkan dapat tersampaikan secara jelas dan menjangkau seluruh lapisan wajib pajak demi mewujudkan kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan.