Jakarta Barat, 28 Oktober 2026 – Sebanyak 28 asosiasi, perhimpunan, dan lembaga profesi, 14 media massa, serta hingga sejumlah 500 peserta daring mengikuti Sosialisasi Bersama Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) dan Pajak Minimum Global yang berlangsung secara hybrid pada Rabu, 28 Oktober 2026 di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat DJP.

Diselenggarakan secara kolaboratif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Selatan Satu, dan Kanwil DJP Jakarta Selatan Dua, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang seragam mengenai program PSA berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan kebijakan Pajak Minimum Global. Hal ini sekaligus menjadi ruang dialog antara DJP dan para pemangku kepentingan.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, selaku Ketua Panitia, dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mendukung penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Kehadiran asosiasi, perhimpunan, lembaga profesi, serta media memiliki peran penting dalam membantu penyebarluasan pemahaman terkait program ini kepada wajib pajak.

“Kehadiran rekan-rekan asosiasi, lembaga profesi, dan media sangat berarti bagi kami. Bukan hanya sebagai peserta, tetapi juga sebagai mitra strategis yang dapat membantu masyarakat untuk memahami program ini secara tepat, akurat, dan berimbang.” Ujar Farid.

Farid juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi enam Kanwil DJP se-Jakarta Raya, dan diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-80. Harapannya peserta yang hadir dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Kegiatan berlanjut dengan penyampaian keynote speech dari Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Neilmaldrin Noor, sebelum memasuki sesi penyampaian materi terkait Program PSA dan ketentuan terbaru Pajak Minimum Global.

Materi Program PSA disampaikan oleh Direktur Keberatan dan Banding Etty Rachmiyanthi serta perwakilan Direktorat Peraturan Perpajakan II Meidijati. Dalam sesi ini, peserta dijelaskan mengenai ketentuan, mekanisme, dan pemanfaatan fasilitas dalam program PSA. Utamanya agar wajib pajak dapat memanfaatkan program ini secara maksimal. Acara ini turut menghadirkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara daring dalam sesi Dirjen Pajak Menyapa.

Di sesi selanjutnya, Direktorat Perpajakan Internasional melalui Ririn Wahyuni Nasrul menyampaikan materi mengenai Pajak Minimum Global, yang dilanjutkan dengan dialog serta sesi Tanya jawab antara pemateri dan peserta yang hadir untuk memberi peserta kesempatan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut atas materi yang disampaikan.

Harapannya, melalui kegiatan ini, program PSA dan ketentuan Pajak Minimum Global dapat tersampaikan dengan tepat dan seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya wajib pajak.

Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!

Dokumentasi