Memahami prosedur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi perpajakan badan usaha. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat menyelenggarakan Kelas Pajak Online SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB melalui Zoom Meetings (Kamis, 22/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 118 (seratus delapan belas) peserta yang merupakan wajib pajak badan terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Tangerang Barat.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Tangerang Barat berupaya memberikan pendampingan teknis, memperkuat pemahaman, serta mendorong kepatuhan wajib pajak badan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Kelas pajak menghadirkan Penyuluh Pajak KPP Pratama Tangerang Barat, Sri Harimurti, sebagai pemateri dan Siti Munfarida yangmemandu sesi praktik langsung pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Pembagian peran tersebut memungkinkan peserta memeroleh penjelasan materi sekaligus mengikuti tahapan teknis pelaporan.
Materi diawali dengan pembahasan mengenai aktivasi akun Coretax DJP. Peserta memahami tahapan awal yang diperlukan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan melalui sistem tersebut. Penguasaan tahap ini menjadi bekal sebelum wajib pajak melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan.
Dalam sesi praktik langsung, peserta mengikuti penjelasan mengenai alur pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan melalui Coretax DJP. Pendekatan praktik membantu peserta memahami proses secara lebih konkret, termasuk tahapan yang perlu diperhatikan ketika melakukan pelaporan.
Sri Harimurti menyampaikan bahwa edukasi perpajakan tidak cukup hanya memberikan informasi mengenai kewajiban, tetapi juga perlu membantu wajib pajak memahami cara melaksanakannya.
“Melalui kelas pajak ini, kami ingin memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada wajib pajak badan, mulai dari aktivasi akun hingga tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya secara tepat dan mandiri,” ujar Sri.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan mengklarifikasi hal-hal yang belum dipahami terkait aktivasi akun maupun prosedur pelaporan SPT Tahunan. Sesi ini menjadi ruang interaksi antara peserta dan narasumber untuk memperdalam pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan.
Siti Munfarida menjelaskan bahwa praktik langsung dapat membantu peserta mengenali tahapan pelaporan sekaligus mempersiapkan diri untuk menerapkannya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan masing-masing.
“Pendampingan melalui praktik langsung diharapkan dapat membantu wajib pajak memahami alur pelaporan SPT Tahunan dengan lebih jelas. Dengan demikian, mereka memiliki bekal untuk menggunakan Coretax DJP dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Siti.
Melalui Kelas Pajak Online SPT Tahunan Wajib Pajak Badan ini, KPP Pratama Tangerang Barat terus memperkuat upaya edukasi dan pendampingan perpajakan.
| Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
| Kontributor Foto: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.



