Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri kembali memberikan edukasi perpajakan. Kali ini melalui kegiatan pojok pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri (Rabu, 28/10/2026).

Kegiatan ini memiliki dua agenda utama, yaitu bimbingan teknis pelaporan SPT Masa PPN dan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, khususnya terkait layanan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA).

Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo, Gentur Kurniawan Ardhianto. Dalam paparannya, Gentur menekankan bahwa PMK 71/2026 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi secara penuh.

"Jika wajib pajak ingin memanfaatkan layanan PSA, segera ajukan permohonannya dan penuhi seluruh persyaratannya. Untuk periode pelunasan atau pelaporan SPT dari 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, sanksi administrasinya akan dihapuskan 100 persen. Ini kesempatan yang sangat baik, jadi jangan ditunda," ujar Gentur.

Beberapa wajib pajak yang hadir mengaku baru mengetahui adanya fasilitas PSA tersebut. "Ternyata sanksi pajak bisa dihapus, sangat membantu kami. Selama ini saya takut ada denda karena terlambat lapor SPT Masa PPN dan karena kurangnya pengetahuan saya," ungkap salah satu wajib pajak.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Sukoharjo dan KP2KP Wonogiri berkomitmen untuk terus proaktif memberikan pendampingan kepada wajib pajak.

KPP Pratama Sukoharjo berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan dan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani sanksi administrasi.

Pewarta: Adelia Ratnasari
Kontributor Foto: Adelia Ratnasari
Editor: Agung Sutrisno Hadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.