Siapa Membayar Pajak Marketplace 0,5 Persen?
Oleh: Stefany Patricia Tamba, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sebuah barang seharga Rp1 juta terjual di marketplace. Pembeli membayar, barang dikirim, lalu pembayaran diteruskan kepada pedagang. Namun, sejak 1 Oktober 2026, ada satu mekanisme pajak yang ikut bekerja di antara rangkaian transaksi tersebut: marketplace mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Lantas, siapa sebenarnya yang membayar pajak itu? Pembeli, pedagang, atau justru marketplace?
Jawabannya adalah pedagang.
Marketplace tidak menanggung pajaknya, melainkan bertindak sebagai pemungut. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tertentu untuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan tersebut dijalankan oleh empat penyelenggara yang telah ditunjuk, yakni Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, tetapi mengubah mekanisme pemenuhan kewajiban pajak yang sudah ada.
Artinya, pembeli tidak sedang dikenai PPh tambahan 0,5 persen atas barang yang dibelinya. PPh tersebut berkaitan dengan penghasilan yang diterima pedagang dari transaksi melalui marketplace.
Bukan 0,5 Persen dari Keuntungan
Angka 0,5 persen juga tidak dihitung dari keuntungan bersih pedagang.
PMK-37/2025 menetapkan pemungutan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Misalnya, peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan dalam satu transaksi tercatat Rp1 juta. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah Rp5.000.
Rp1.000.000 × 0,5 persen = Rp5.000.
Namun, muncul pertanyaan berikutnya. Jika pedagang sudah membayar pajak sebelumnya, apakah potongan Rp5.000 tadi menjadi pajak tambahan hanya karena barang dijual secara daring?
Tidak demikian.
Justru di sinilah letak utama skema tersebut. Marketplace memungut pajak pada saat pembayaran transaksi diterima sehingga sebagian kewajiban perpajakan pedagang dapat dipenuhi ketika transaksi berlangsung. Dengan kata lain, yang berubah bukan jenis pajaknya, melainkan cara pajak itu dipungut.
Dipungut Marketplace, Lalu ke Mana?
Jawabannya bergantung pada skema perpajakan pedagang.
Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh final 0,5 persen sesuai ketentuan, PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final tersebut. Sementara itu, bagi pedagang yang menggunakan ketentuan umum PPh, pungutan marketplace pada prinsipnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan.
Itulah sebabnya potongan 0,5 persen tidak tepat jika langsung dipahami sebagai pajak baru yang berdiri sendiri. Marketplace hanya memindahkan sebagian proses administrasi pajak ke titik ketika transaksi terjadi. Pembayaran tercatat, dokumen transaksi tersedia, pajak dipungut, lalu marketplace menyetor dan melaporkannya sesuai ketentuan.
Bagi pedagang, mekanisme tersebut juga berarti dokumen transaksi menjadi semakin penting. Invoice yang diterbitkan marketplace dapat berfungsi sebagai dokumen pemungutan sesuai ketentuan perpajakan.
Omzet Belum Rp500 Juta, Tetap Dipungut?
Belum tentu.
Bagi wajib pajak orang pribadi, ada angka penting yang perlu diingat: Rp500 juta. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-20/2026) mempertahankan ketentuan bahwa bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi tidak dikenai PPh.
Pada saat yang sama, tarif PPh final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar setahun tetap dipertahankan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Fasilitas tersebut tidak hilang hanya karena usaha dijalankan melalui marketplace.
Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dapat tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Batas Rp500 juta bukan jatah untuk setiap toko.
Bayangkan seorang pedagang mempunyai satu toko di Marketplace A, satu toko lagi di Marketplace B, dan masih menerima penjualan dari toko fisiknya. Perhitungan batas omzet tidak dilakukan dengan memberikan Rp500 juta kepada masing-masing toko. Yang dilihat adalah peredaran bruto wajib pajak secara keseluruhan sesuai ketentuan.
Contoh resmi Direktorat Jenderal Pajak bahkan menggambarkan pedagang yang berjualan melalui lebih dari satu marketplace. Ketika omzet gabungannya melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan, pedagang harus menyampaikan pembaruan surat pernyataan dan pemungutan mulai dilakukan sesuai ketentuan.
Karena itu, pedagang yang mempunyai beberapa kanal penjualan perlu lebih teliti mencatat omzetnya. Penjualan daring dan luring tidak boleh dipandang sebagai dunia yang sepenuhnya terpisah ketika menghitung kewajiban perpajakan.
Bukan Sekadar Potongan 0,5 Persen
Di balik angka 0,5 persen, sebenarnya terdapat perubahan yang lebih besar dalam cara administrasi perpajakan beradaptasi dengan perdagangan digital. Marketplace kini tidak hanya menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli. Di dalam ekosistem yang sama, pembayaran tercatat, invoice diterbitkan, data transaksi tersimpan, dan kewajiban pajak tertentu dapat dipungut ketika transaksi berlangsung.
Pemerintah menyebut mekanisme ini juga ditujukan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital dan konvensional. Bagi pedagang, konsekuensinya jelas. Data perpajakan di akun marketplace perlu sesuai, omzet dari berbagai kanal penjualan perlu dicatat dengan benar, dan surat pernyataan terkait batas omzet tidak boleh diabaikan.
Lalu kembali ke pertanyaan awal: siapa yang membayar pajak marketplace?
Pembeli bukan pihak yang dipungut PPh tersebut. Marketplace pun bukan pihak yang menanggungnya. Pajak tersebut berkaitan dengan penghasilan pedagang, sedangkan marketplace menjalankan fungsi pemungutan sebagaimana ditetapkan pemerintah. Jadi, ketika potongan 0,5 persen muncul dalam transaksi, pemahaman yang perlu dibangun: pajaknya sudah ada, yang berubah adalah cara ia dipungut.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.