Oleh: Dan Nembesa Ginting, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Selama beberapa dekade, berbagai negara menggunakan instrumen pajak untuk menarik investasi asing. Penerapan tarif pajak yang lebih rendah membuat investor tertarik karena imbal hasilnya yang lebih tinggi. Pada akhirnya, persaingan tarif pajak rendah menciptakan iklim race to the bottom, di mana kecenderungan negara-negara menurunkan tarif pajak untuk menarik pelaku usaha global berinvestasi di negaranya. Hal tersebut terus terjadi sampai akhirnya timbul perubahan besar dalam arsitektur perpajakan internasional, yaitu global minimum tax (GMT).

GMT adalah kesepakatan internasional untuk memastikan grup perusahaan multinasional besar membayar pajak efektif minimal 15% atas laba yang diperoleh di setiap yurisdiksi. Penerapan GMT menjadi pertanyaan yang menarik, apakah GMT benar-benar akan mengakhiri perlombaan tarif pajak rendah antarnegara? Lantas, bagaimana suatu negara dapat menarik investor selain menerapkan tarif pajak rendah?

Konsep Umum

Secara umum, setiap negara memiliki kedaulatan untuk menentukan aturan perpajakannya masing-masing. Pemerintah dapat menentukan apa yang ingin dicapai melalui pajak, misalnya membiayai belanja negara, mendorong investasi, melindungi persaingan pasar dalam negeri, dan mengontrol konsumsi tertentu. Tidak ada otoritas internasional yang secara resmi menetapkan tarif pajak untuk semua negara.

Dengan adanya effective tax rate (ETR) yang berbeda setiap negara, perusahaan multinasional dapat mempertimbangkan lokasi investasi berdasarkan berapa besar pajak yang harus dibayar. Dalam kondisi tertentu, perbedaan tarif pajak dan insentif dapat menciptakan dorongan perusahaan multinasional untuk menggeser laba (profit shifting) ke yurisdiksi dengan pajak yang lebih rendah.

The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melihat kondisi tersebut sebagai salah satu tantangan utama dalam sistem perpajakan internasional. Globalisasi dan digitalisasi telah meningkatkan kemampuan perusahaan multinasional untuk mengatur struktur globalnya sehingga sebagian laba dapat dikenai tarif efektif yang sangat rendah. Pada saat yang sama, negara menghadapi tekanan untuk menurunkan tarif atau memberikan insentif agar tetap kompetitif.

Di sinilah pillar two dalam Two-Pillar Solution OECD/G20 mengambil peran. Pillar two melalui Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) memperkenalkan konsep bahwa perusahaan multinasional besar harus dikenai pajak dengan ETR minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi, dengan mekanisme top-up tax apabila ETR berada di bawah tingkat minimum tersebut. Dengan demikian, dunia perpajakan internasional mulai berusaha memasang batasan terhadap kompetisi pajak.

Bayangkan sebuah grup multinasional memiliki anak perusahaan di negara X. Negara tersebut memiliki ETR 10%. Padahal, ketentuan GMT yang menjadi acuan adalah 15%. Dengan demikian, terdapat gap tarif sebesar 5%. Atas kondisi gap tersebut dapat dilakukan top-up tax sehingga ETR grup atas penghasilan yang tercakup dalam aturan GloBE dapat mencapai minimum yang ditetapkan.

Apakah negara masih boleh menetapkan tarif pajak di bawah 15?

Boleh. Pillar two tidak melarang negara menetapkan tarif pajak badan di bawah 15%. OECD sendiri menjelaskan bahwa GMT tidak menghapus kompetisi pajak, tetapi memberikan batas multilaterally agreed terhadap kompetisi tersebut. Artinya, kedaulatan perpajakan suatu negara dalam menetapkan tarif pajak rendah tidak diganggu. Yang berubah adalah strategi penguatan ekonominya. Alur berpikir negara berubah menjadi “Apakah penurunan pajak tersebut masih memberikan manfaat bagi investor jika terdapat top-up tax di tempat lain?”

Dampak yang paling menarik dari pemberlakuan GMT terletak pada tax incentive. Selama ini negara berkembang menggunakan berbagai insentif untuk menarik investasi, seperti tax holiday, tax allowance, pengurangan tarif, dan berbagai bentuk fasilitas perpajakan lainnya. Bagi investor, insentif tersebut jelas menarik. Namun, dengan adanya GMT, manfaat dari insentif yang diberikan oleh negara sumber dapat menjadi lebih kecil karena terdapat mekanisme top-up tax dalam sistem GloBE. Karena itu, negara perlu mengevaluasi kembali desain insentif pajaknya.

Respons Indonesia terhadap GMT

Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Regulasi tersebut menjadi dasar domestik penerapan ketentuan GMT di Indonesia. Perkembangan tersebut kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 4 Mei 2026. Dengan demikian, penerapan GMT di Indonesia membuat paradigma baru: bagaimana GMT diimplementasikan dan bagaimana dampaknya terhadap penerimaan serta kebijakan investasi Indonesia?

Apakah GMT benar-benar mengakhiri race to the bottom?

Tidak sepenuhnya. Lebih tepat jika GMT disebut sebagai pembatas terhadap race to the bottom, bukan penghapus total kompetisi pajak. OECD sendiri menggunakan konsep floor under tax competition. Negara masih dapat bersaing, tetapi ruang kompetisinya menjadi lebih terbatas sehingga pertimbangan perusahaan multinasional menjadi ETR efektif dan konsekuensi top-up tax. Akibatnya, negara harus mencari sumber daya saing lainnya untuk menarik investor asing selain menetapkan tarif pajak rendah. Daya saing lainnya dapat berupa kestabilan politik, kepastian hukum, kemudahan perizinan, kualitas tenaga kerja, dan kemajuan infrastruktur.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.