Pajakku bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan edukasi bertema “PER-12/PJ/2026: Era Baru Pembetulan SPT di Coretax” pukul 09.00–12.00 WIB.

Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom dan YouTube Pajakku (Rabu, 21/10/2026), serta diikuti oleh 1.054 peserta, terdiri atas 500 peserta melalui Zoom dan 554 peserta melalui siaran langsung di YouTube.

Empat penyuluh pajak DJP hadir sebagai narasumber, yaitu Timon Pieter, Agus Wahyudi, Rahmatullah Barkat M, dan Yoyon Hardhianto.

Mengatasi Kurang Bayar Semu

Timon Pieter menjelaskan bahwa PER-12/PJ/2026 menyempurnakan ketentuan PER-11/PJ/2025 untuk mengatasi kendala pembetulan SPT, khususnya timbulnya kurang bayar semu ketika SPT lebih bayar dibetulkan menjadi lebih bayar yang lebih kecil. Mekanisme pembetulan diubah menjadi fully replace dengan penyesuaian aturan perhitungan sehingga SPT pembetulan terakhir menjadi dasar pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Aturan ini memberikan fleksibilitas untuk memilih penyelesaian atas kelebihan bayar, baik melalui kompensasi maupun pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Mekanisme baru tidak lagi hanya membandingkan nilai pajak pada SPT pembetulan dengan SPT sebelumnya, tetapi juga memperhitungkan riwayat pembayaran dan pengembalian pajak,” kata Timon Pieter.

Menurut Timon, penghitungan kurang bayar atau lebih bayar akibat pembetulan dilakukan dengan memperhitungkan seluruh pembayaran pajak yang telah dilakukan serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah diterbitkan ketetapan atau keputusannya sesuai jenis SPT.

“Pembetulan SPT yang sedang dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat mengakibatkan penghentian tindak lanjut atas permohonan sebelumnya sesuai Pasal 129A,” ucapnya.

Penyesuaian saldo kompensasi dilakukan apabila pembetulan SPT atau penerbitan ketetapan pajak mengubah jumlah kelebihan bayar yang telah dikompensasikan. Hasilnya dapat berupa saldo positif maupun negatif yang diperhitungkan dalam SPT Masa berstatus normal berikutnya.

Bukti Pemotongan dan Pembetulan per Jenis SPT

PER-12/PJ/2026 juga mengatur penandatanganan bukti pemotongan dan pemungutan PPh. Pemotong dan/atau pemungut pajak dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatanganinya. Pengaturan mencakup bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 serta bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi melalui Portal Wajib Pajak, termasuk penyesuaian dokumen yang disamakan untuk mengakomodasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Agus Wahyudi memaparkan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPh Unifikasi, lengkap dengan simulasi pembetulan dari kurang bayar menjadi lebih bayar, perubahan nilai kurang bayar, serta penghitungan kembali setelah adanya pengembalian pajak.

Rahmatullah Barkat M menjelaskan pembetulan SPT Masa PPN dan PPnBM, termasuk penyesuaian saldo kompensasi akibat pembetulan SPT maupun penerbitan SKP, serta perubahan pilihan penyelesaian lebih bayar dari restitusi menjadi kompensasi atau sebaliknya.

“Ada pengaturan khusus dalam Pasal 29E terkait pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 dan sebelumnya yang memengaruhi nilai kompensasi pada masa pajak berikutnya,” ujar Rahmatullah Barkat M.

Yoyon Hardhianto membahas pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan berdasarkan Pasal 80A PER-12/PJ/2026, termasuk perubahan petunjuk pengisian serta simulasi pembetulan berdasarkan mekanisme yang baru.

PER-12/PJ/2026 berlaku untuk pembetulan SPT Masa/Tahun Pajak mulai Januari 2025 dan seterusnya yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026. Pelaporan dan pembetulan SPT untuk Masa/Tahun Pajak sebelum 2025 tetap mengikuti ketentuan peralihan dan mekanisme sistem yang berlaku sebelumnya.

Adapun pembetulan SPT Masa PPN sebelum Januari 2025 yang memengaruhi kompensasi ke Januari 2025 memerlukan penyesuaian sesuai Pasal 29E, dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur Coretax DJP.

Pada sesi diskusi, sejumlah peserta mengajukan sejumlah pertanyaan terkait implementasi, antara lain mengenai penghentian proses restitusi ketika SPT lebih bayar dibetulkan menjadi dikompensasikan, pembetulan beberapa SPT Masa PPN sekaligus, kompensasi dari masa pajak sebelum Januari 2025, serta perbedaan hasil penghitungan Coretax DJP dan penghitungan mandiri wajib pajak.

Melalui kegiatan ini, DJP berharap memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan dan mekanisme pembetulan SPT berdasarkan PER-12/PJ/2026, sehingga dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih tepat.

Pewarta: Didik Yandiawan
Kontributor Foto: Yoyon Hardhiyanto
Editor: Mohamad Ari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.