Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Dua menggelar kelas pajak mengenai aturan terbaru melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri 80 orang peserta di Jakarta Selatan (Rabu, 21/10/2026).
Kelas pajak ini mengangkat topic Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Kelas pajak online tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua, Ermaria Angelita Soepeno.
“Melalui kelas pajak ini, kami berharap wajib pajak semakin memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, kami mengajak untuk memanfaatkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ermaria.
Penyuluh pajak, Fitria Murty dan Berta Evelyne Natalia Tarigan, menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
Fitria menjelaskan latar belakang, sistematika peraturan, pokok-pokok perubahan pada PMK Nomor 71 Tahun 2026, syarat pengajuan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, dan tata cara pengajuannya melalui Coretax DJP.
“Perubahan yang ada di PMK 71 Tahun 2026 di antaranya mengubah ketentuan penghitungan proporsional pada pokok dan sanksi menjadi pembayaran dihitung terlebih dahulu pada pokok dan menambah objek sanksi administratif atau denda administratif PBB yang dapat dikurangkan atau dihapuskan,” ungkap Fitria.
Ia melanjutkan, ada juga pengecualian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-undang KUP, dan memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal pajak untuk dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam rangka mendorong perekonomian nasional (Pasal 27A PMK 71 Tahun 2026.
Lebih lanjut, Eve menjelaskan terkait ruang lingkup sanksi administratif yang dapat diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, besar pengurangan yang dapat diajukan, jangka waktu pengajuan, dan contoh kasus.
“Dengan memberikan contoh kasus dari setiap klaster, yaitu basis data perpajakan, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, kami berharap wajib pajak lebih mudah memahami informasi yang kami sampaikan”, ujar Eve.
Eve menambahkan, “Wajib pajak untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Wajib pajak diharapkan segera memastikan pemenuhan kewajiban perpajakannya dan memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua terus melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan sebagai sarana bagi wajib pajak untuk memperoleh informasi yang jelas dan memahami ketentuan perpajakan.
Melalui kegiatan yang interaktif dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua berharap kepatuhan sukarela serta kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat terus meningkat.
| Pewarta: Berta Evelyne Natalia Tarigan |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Penyuluh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua |
| Editor: Rodhian Wijaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.



