Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memfasilitasi konsultasi perpajakan secara daring bagi wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 19/10/2026).

Layanan tersebut dimanfaatkan oleh Bendahara Kecamatan Pasimarannu untuk berkonsultasi terkait kendala administrasi perpajakan yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.

Konsultasi daring ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghadirkan layanan perpajakan yang mudah diakses oleh seluruh wajib pajak, termasuk yang berada di wilayah terpencil dan memiliki keterbatasan akses transportasi menuju kantor layanan pajak.

Dalam konsultasi tersebut, Bendahara Kecamatan Pasimarannu menyampaikan permasalahan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Permasalahan bermula dari penerbitan bukti potong ganda atas transaksi yang sama sehingga menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan pembetulan SPT Masa.

“Kami memiliki permasalahan terkait pembuatan bukti potong PPh Unifikasi. Pada masa pajak sebelumnya terdapat bukti potong yang terbit ganda dan telah dilaporkan dalam SPT Masa. Akibatnya, setelah dilakukan pembetulan, jumlah pajak yang telah dibayarkan menjadi lebih besar daripada yang seharusnya. Bagaimana solusi atas kondisi tersebut?” ujar Dahliah, Bendahara Kecamatan Pasimarannu.

Menanggapi hal tersebut, penyuluh pajak KP2KP Benteng menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran pajak yang timbul akibat pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dapat diajukan pengembaliannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi, instansi dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Permohonan tersebut dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP atau melalui kantor pajak sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Latif, penyuluh pajak.

Dahliah menyampaikan apresiasi atas layanan konsultasi daring yang diberikan oleh KP2KP Benteng. Menurutnya, layanan tersebut sangat membantu instansi yang berada di wilayah kepulauan dan memiliki keterbatasan akses transportasi.

“Kami sangat mengapresiasi upaya KP2KP Benteng dalam membantu menjangkau instansi yang berada di pulau. Apabila harus datang langsung ke kantor, kami harus menempuh 11 jam perjalanan laut,” ujarnya.

Melalui layanan konsultasi daring, KP2KP Benteng berharap wajib pajak dapat memperoleh akses informasi dan pendampingan perpajakan yang lebih mudah tanpa terkendala jarak dan waktu.

Upaya KP2KP Benteng ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk memberikan pelayanan yang inklusif serta mendukung wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Pewarta: Latif Aji Maulana
Kontributor Foto: Naufal Nediasa Ghoziazmi, Ferdinanda Rama Aditya Wahyono
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.