Dalam rangka peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 11.00 s.d. 20.00 WIB.
  2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh aplikasi DJP yang diakses melalui pihak ketiga baik penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dan bank/pos persepsi.
  3. Sistem Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id) masih dapat diakses, namun menu transaksi yang berkaitan dengan poin nomor 2 tidak dapat dilanjutkan prosesnya selama waktu henti sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.
  4. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.